NASIONALL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjol atau Pinjaman Online belakangan ini menjadi fenomena masyarakat secara luas. Lebih-lebih lagi, mereka yang membutuhkan uang darurat.
Kendati demikian, tidak bisa membayar utang pinjol adalah situasi yang kerap membuat pusing penggunanya.
Pada umumnya, banyak orang yang terjerat utang pinjol karena menggunakan platform pinjaman online illegal.
BACA JUGA:Trik Jitu Hadapi Kejamnya Debt Collector Pinjol Ilegal, Coba Pakai 5 Cara Ini
Maka dari itu, pastikan bahwa jauh sebelum Anda memutuskan bertransaksi, cek kembali apakah platform yang akan Anda pakai terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.
Pinjol illegal menjalankan layanannya tanpa mengikuti aturan-aturan yang sah di tanah air.
Misalnya, soal penerapan suku bunga, identitas perusahaan, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini
Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini.
Berikut berbagai cara penagihan utang pinjaman online ilegal seperti berikut :
- Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari
- Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel
- Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
- Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin
BACA JUGA:Dapat Dana Rp10 Juta Dengan cepat, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK, Bisa Buat Modal Usaha