Tim Sebuto Buru Juru Parkir Pantai Pasar Seluma

Senin 02-01-2023,16:24 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Septi Fitriani

SELUMA, RBTV.COM - Polres Seluma tidak akan tinggal diam, menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.

BACA JUGA:Geger Ribut Bakar Jagung, Bapak dan Anak Terancam Dipenjara

Oknum warga itu diduga melakukan pungutan parkir terhadap para pengunjung di lokasi kawasan Cagar Alam Pantai Pasar Seluma pada saat libur tahun baru, Minggu (1/1/2023). 

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan pihaknya mengerahkan timsus Sebuto Satreskrim Polres Seluma untuk menangkap para juru parkir ilegal. 

BACA JUGA:Mantan Suami Kirim Chat ke Risma, Isinya Bikin Greget

"Jelas itu ilegal, karena BKSDA menyatakan lokasi wisata pantai Pasar Seluma itu masih berstatus Cagar Alam, dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan apalagi menarik pungutan parkir dengan dalih apapun alasannya," tegas Iptu. Wardoyo.

BACA JUGA:Bus Damri di Lebong, Catat Rute dan Tarifnya

Sementara itu, momen liburan awal tahun baru di Pantai Pasar Seluma, sejumlah wisatawan lokal yang berkunjung merasa kecewa, lantaran dipungut tarif parkir hingga Rp 10.000 untuk setiap sepeda motor dan mobil Rp 20.000/unit.

BACA JUGA:Waduh Parah Ini! Pengunjung Pantai Pasar Seluma Ngaku 'Dipalak' Juru Parkir

Tim BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, sebelumnya telah menyebarkan surat imbauan dan larangan terhadap seluruh pemerintahan desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, untuk tidak melakukan kegiatan terlebih memungut parkir di kawasan Cagar Alam.

(Hari Adiyono)

BACA JUGA:Nelayan Ini Panen Cuan Tahun Baru, Ini yang Dilakukan

Kategori :