6. Masa sanggah: 23-25 November 2023
7. Jawab sanggah: 23-27 November 2023
8. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
9. Pengumuman pascasanggah: 27 November hingga 2 Desember 2023.
BACA JUGA:4 Langkah Mudah Menambal Tandon Air yang Bocor dengan Benar, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
Untuk diketahui, nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. Seperti dilansir dari situs resmi KemenPAN-RB, berikut rincian nilai ambang batas:
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Nah, berikut ini penjabarannya berdasarkan tiga subtes dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.
2. TIU terdiri dari 35 soal memiliki nilai ambang batas 80.
3. TKP terdiri atas 45 soal memiliki nilai ambang batas TKP sebesar 166.
Untuk ketentuan nilai, materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5.
Namun, jika salah ataupun peserta tidak menjawab, maka akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5.
BACA JUGA:Ini 6 Doa Nabi Ibrahim dan Zakaria agar Mendapat Anak
Apabila peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.