NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Salah satu hal yang membedakan sholat jenazah dengan sholat pada umumnya adalah pengamalan yang tidak disertai dengan gerakan rukuk dan sujud.
Sholat jenazah adalah bentuk doa dari orang yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal agar mendapat ampunan di sisi Allah SWT. Hal ini berbeda dengan tujuan sholat fardhu yang dimaksudkan untuk bertaqarub dan berdzikir.
Menurut ijma' ulama yang dilansir dari Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 hukum pengerjaan sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Dengan kata lain, kewajiban mengamalkannya menjadi gugur setelah ada sebagian muslim yang mengerjakannya.
BACA JUGA:Kemarau Belum Berakhir, Penting Tahu Ini Cara Memilih dan Jenis Pompa Air yang Cocok untuk Rumah
“Menyolati mayat selain mati syahid adalah fardhu kifayah atas orang-orang yang masih hidup, seperti halnya prosesi mayat, pemandian, mengkafani, dan mengubutkan mayat," tulis Prof Wahbah Az Zuhaili.
Kewajiban sholat jenazah menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan, maka sholat jenazah wajib ditunaikan dan berdosa jika tak dikerjakan.
Kewajiban untuk melaksanakan sholat jenazah ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah RA yang berkata:
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)
Artinya:
“Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi utangnya?'. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi utangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: 'Sholatkanlah saudara kalian'."
BACA JUGA:Insyaallah Usaha Berkah dan Lancar, Ini Rekomendasi Nama Toko yang Islami Bisa Ditiru
Berkenaan hal ini, Rasulullah SAW sudah menerangkan dalam haditsnya terkait pahala dari orang yang membantu mengurus jenazah termasuk dari menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barangsiapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim).
Lalu Kenapa Sholat Jenazah Dilakukan Tanpa Rukuk dan Sujud