LEBONG, RBTV CAMKOHA.COM - Badan Kepegawiaan dan Pengemabngan SDM kabupaten Lebong memastikan SK pengangkatan 2.600 Tenaga Harian Lepas Terdaftar atau THLT di kabupaten Lebong habis masa kerjanya tertanggal 31 Desember 2022.
Secara otomatis semua THLT tidak dibolehkan menerima gaji pada bulan Januari dan dirumahkan sebelum ada rekrutmen dari OPD masing-masing.
BACA JUGA:Belum Sempat Malam Pertama, Istri Dilarikan PIL
Dijelaskan PLT Kepala BKPSDM Lebong, Beny Kodratullah Senin (2/1), pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh OPD untuk kembali melakukan seleksi atau rekrutmen P3K.
“Kita sudah menyurati semua OPD untuk secepatnya melakukan melakukan seleksi atau rekrutmen P3K dan penerbitan SK terbaru BKPSDM belum menerima,”ungkap Beny Kodratullah.
BACA JUGA:Jangan Ngaku Orang Serawai Kalau Belum Tahu Arti Gerulun, Ketunun dan...
Selain itu, berdasarkan analisa jabatan dari bagain organisasi tata laksana Setdakab Lebong, hanya ada 1500 THLT yang bisa direkrut pada tahun 2023 ini. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
BACA JUGA:Mohamad BBC
Namun demikian, ditambahkan Beny ada beberapa jenis THLT yang masih dipekerjakan mulai dari Tenaga Guru, Kesehatan, Operator dan Celaning Servis. ( robi )
BACA JUGA:Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan