Eeiiiittt…Kabarnya Izin 51 Perusahaan Pinjol dan Leasing Ini Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

Selasa 03-01-2023,11:29 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

(20) PT Sejahtera Pertama Multifinance, (21) PT Kresna Reksa Finance, dan (22) PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. (23) PT Pracico Multi Finance, (24) PT Citra Mandiri Multi Finance, (25) PT National Finance, dan (26) PT Star Finance.

BACA JUGA:Sempat Digerebek, Rupanya Istri Dibawa Oknum Mantan Kades

(27) PT Wannamas Multi Finance, (28) PT Mirasurya Multi Finance, dan (29) PT Bringin Srikandi Finance (perubahan kegiatan perusahaan). (30) PT Swadharma Nusantara Pembiayaan (perubahan kegiatan perusahaan) dan (31) PT Dian Mandiri Multifinance. (32) PT Staco Estika Sedaya Finance (perubahan kegiatan perusahaan) dan (33) PT Panen Arta Indonesia Multi Finance.

BACA JUGA:Ala Ninja, Pencuri Sikat Murai Warga Timur Indah

(34) PT Daya Sembada Finance, (35) PT Intensif Multi Finance, (36) PT Sadira Finance, dan (37) PT Bringin Indotama Sejahtera Finance (perubahan kegiatan perusahaan). (38) PT Otomas Multifinance dan (39) PT Hitachi Capital Finance Indonesia (bergabung dengan PT Arthaasia Finance).

BACA JUGA:2.600 THLT Dirumahkan, Tenaga Guru, Kesehatan, Operator dan CS Masih Aman

(40) PT Group Lease Finance Indonesia, (41) PT OVO Finance Indonesia, (42) PT Ridean Finance, dan (43) PT Trevi Pelita Multifinance. (44) PT Inti Artha Multifinance, (45) PT Andalan Finance Indonesia, (46) PT Amanah Finance, dan (47) PT Mashill Internasional Finance. (48) PT Danasupra Erapacific Tbk, (49) PT Maxima Inti Finance, (50) PT Mandiri Finance Indonesia, dan (51) Woka International.

BACA JUGA:Heboh, Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Showroom

Itu tadi daftar perusahaan pinjaman online dan leasing yang izinnya dicabut OJK. Jadi lebih bijaksanalah memilih perusahaan pembiayaan keuangan.

(Tim Liputan) 

BACA JUGA:Buruan Siapkan KTP, Ada 430 Lowongan Kerja

Kategori :