Jika Angsuran Pinjol Sudah Lunas, Jangan Lupakan Hal Berikut agar Tidak Rugi

Kamis 26-10-2023,09:24 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama sakti

1. Simpan semua bukti komunikasi

Pastikan Anda memiliki semua bukti komunikasi dengan pihak pinjol, termasuk surat elektronik, pesan teks, atau riwayat percakapan melalui aplikasi.

Hal ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung dengan mereka.

2. Cari tahu lembaga yang mengatur pinjol

Setiap negara memiliki lembaga yang bertanggung jawab mengatur kegiatan pinjol. Misalnya, di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pinjol.

3. Laporkan ke lembaga yang mengatur

Setelah mengetahui lembaga yang mengatur pinjol, hubungi mereka untuk melaporkan masalah yang Anda alami.

BACA JUGA:Ini 5 Tanda Mobilmu Sudah Minta Ganti Oli, Lihat Nomor 2

Sampaikan secara rinci tentang situasi Anda, termasuk bukti komunikasi yang telah Anda simpan.

Mereka akan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang prosedur yang harus Anda ikuti.  

4. Laporkan ke pihak berwenang

Jika lembaga pengatur tidak dapat menyelesaikan masalah Anda atau jika ada tindakan ilegal yang dilakukan oleh pinjol tersebut, Anda juga dapat melaporkan ke pihak berwenang, seperti kepolisian.

Serahkan semua bukti yang Anda miliki kepada mereka agar mereka dapat melakukan investigasi lebih lanjut.

5. Konsultasikan dengan penasihat hukum

Jika masalah ini berlanjut dan Anda merasa perlu mendapatkan bantuan hukum, konsultasikan dengan penasihat hukum terpercaya.

BACA JUGA:Jangan Bangun Rumah di 7 Lokasi Ini, Nanti Anda Menyesal

Kategori :