JAKARTA, RBTV.CAMKOHA.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.
Sementara itu dalam Permenaker 18 Tahun 2022, dijelaskan, bahwa penetapan UMP 2023 adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta
BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun
Artinya, besaran gaji minimum pekerja di Bengkulu bisa berbeda dengan besaran gaji minimum pekerja di Sumsel dan Jawa Tengah, dan sebagainya.
Pemerintah RI sendiri telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 34 Provinsi dan berlaku tahun 2023 ini.
BACA JUGA:BLT BBM Cair, Penerima juga Dapat Uang Sembako
Seperti dirilis dari laman CNBC Indonesia, UMP terdiri dari upah tanpa tunjangan dan upah pokok, serta tunjangan tetap. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Penempatan di 31 Kejaksaan, Ini Dia Rincian Formasi PPPK Kejaksaan RI
BACA JUGA:Ini Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis KLHK
"Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," dikutip dari Perpu Ciptaker Pasal 88F, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA:Ini Cara Daftar P3K Kemenhub, Lulusan SMA Bisa Daftar
BACA JUGA:Lowongan P3K Kemenhub Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Pendaftaran
Dari data yang ada Sumatra barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yaitu kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Disusul Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034. Sedangkan Provinsi Bengkulu naik 8,1%. Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 470 Triliun, Kapan Bansos PKH dan BPNT Cair, Ini 5 Syarat Penerima
Berikut kenaikan UMP di 34 Provinsi
1. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
2. Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
3. Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
4. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
5. Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
6. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
7. Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
11. DKI Jakarta (naik 5,6%)
Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
12. Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
13. Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
14. Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
17. Bali (naik 7,81%)
Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
22. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
23. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
24. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
25. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
29. Gorontalo (naik 6,74%)
Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
31. Maluku (naik 7,39%)
Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
32. Maluku Utara (naik 4%)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
33. Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56%)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
BACA JUGA:Air Mata Pengantin Baru, di Pelaminan Sendiri dan Dilarikan PIL