Bejat! Dipergoki Sang Ibu, Bapak Tiri Gagahi Anak

Selasa 03-01-2023,21:30 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : ahmad afandi

"Iya pelaku sudah kita amankan, usai kita mintai keterangan, tersangka sudah kita tahan," tegas Iptu. Frengky Sirait.

BACA JUGA:Penempatan di 31 Kejaksaan, Ini Dia Rincian Formasi PPPK Kejaksaan RI

Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan sudah lebih dari 1 kali, tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub  pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 penjara.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :