- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum - Rp 1.699,53 per kWh.
BACA JUGA:Heboh, Warga Kaur Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit
Sementara itu, berikut ini akan disediakan cara pasang listrik baru.
Sebelum mengetahui cara mendaftar, berikut ini beberapa syarat untuk pasang listrik baru yang harus:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. Peta lokasi atau denah rumah untuk memudahkan petugas PLN melakukan survei.
3. Surat kuasa jika pengajuan permohonan pasang baru diwakilkan.
Berikut cara untuk melakukan pemasangan listrik baru bisa melalui online atau datang langsung ke kantor PLN.
BACA JUGA:Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ibu Ini Pakai Anak Sebagai Tameng
Cara pasang listrik baru dengan datang langsung:
1. Silakan datang ke kantor PLN terdekat.
2. Bawa dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu identitas, seperti KTP atau SIM.
3. Kemudian, bawa juga denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.
4. Selanjutnya, tunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei.
5. Lakukan pembayaran biaya pasang. Pastikan kamu membayar sesuai dengan daya listrik yang dipilih.
5. Kemudian, tunggu petugas PLN mendatangi tempat kamu untuk melakukan pemasangan meteran baru.