JAKARTA, BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tahun ini pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk ASN dipercepat. Tentu saja kabar ini membuat gembira para ASN termasuk personel TNI dan Polri.
BACA JUGA:Ada 247 Juta Peserta JKN BPJS, Iuran 2023 Gimana? Baca 7 Poin Penting Ini
Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, tahun ini pemerintah terus melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Dalam KEM PPKF tersebut juga dijelaskan, kebijakan belanja pegawai tahun ini ditujukan untuk menggerakan ekonomi melalui daya beli para ASN.
BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos 2023 Cek Online, Apakah Anda Termasuk
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," seperti dikutip dari KEM PPKF 2023 yang kemudian dirilis CNBC Indonesia.
BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya
Dalam struktur APBN tahun ini, DPR menyetujui belanja pegawai mencapai Rp 257,2 triliun. Jumlah tersebut naik 3,3 persen dibandingkan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 249,1 triliun.
Lalu kapan pencairan THR dan gaji 13 ASN?. Dalam kalender tahun ini, hari raya Idul Fitri jatuh pada 21-22 April 2023. Selama ini pencairan THR ASN mulai dilakukan pada H-10 Idul Fitri. Mengacu pada kalender tersebut, artinya THR ASN mulai dibayar sekitar 11 April 2023.
Sedangkan untuk gaji 13, biasanya dibayarkan menjelang penerimaan murid baru atau tahun ajaran baru. Sekitar bulan Juli.
Untuk besaran THR dan gaji 13, bisa saja berubah. Seperti THR tahun 2022 lalu, pemerintah menambah 50 persen tunjangan kinerja atau Tukin per bulan. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
BACA JUGA:BLT-DD Tahun 2023 Menurun, Ini Alasannya
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 tahun 2022 sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Namun perlu dicatat, tidak seluruh ASN yang akan mendapat THR dan gaji 13. Beberapa ketentuan yang mengatur ASN tidak mendapat THR dan gaji 13 jika sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
BACA JUGA:Ratusan Warga Demo Tolak Perpanjangan HGU dan Replanting PT Bio Nusantara