SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 201 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa dalam lampiran PMK tersebut sudah merinci pagu masing-masing desa.
BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun
Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Agus Darmawan mengatakan di Kabupaten Seluma tahun ini, Desa yang terbesar menerima pagu Dana Desa yakni Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo sebesar Rp 1,2 miliar.
Sedangkan desa yang terkecil menerima pagu Dana Desa yakni Desa Muara Timput Semidang Alas Maras Rp 596 juta.
BACA JUGA:Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Rp 2 Juta, Daftar BLT Anak Sekolah Via Online
"Untuk pagu dana desa di Kabupaten Seluma terbesar itu di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo sebesar Rp 1,2 miliar, sedangkan desa terkecil penerima pagu dana desa di Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras yang hanya Rp 596 juta," terang Agus Darmawan.
BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta
Lanjutnya, ada beberapa faktor penyebab besar kecilnya kucuran dana desa ini. Salah satunya berdasarkan alokasi dasar meliputi jumlah penduduk, kemudian alokasi afirmasi mencakup jumlah penduduk miskin dan status desa (tertinggal atau sangat tertinggal).
Selain itu, dipengaruhi dengan alokasi kinerja yang tergantung dengan kemampuan desa dalam pengelolaan keuangan di desa, dan terakhir alokasi formula yang mencakup jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.
BACA JUGA:Miskin Ekstrem Dapat Bansos, Ini 7 Bantuan Fantastis 2023
"Besar kecilnya kucuran dana desa tersebut berdasarkan jumlah penduduk miskin, status desanya sangat tertinggal, luas wilayah dan indeks kesulitan geografisnya," ujar Darmawan.
BACA JUGA:Buka Jaringan Baru PDAM, Pemkot Siapkan Rp 7 Miliar
Berikut rincian pagu Dana Desa di 182 Desa di Kabupaten Seluma :
Kecamatan Sukaraja
1. Niur Rp. 774.737.000,-