4. Dilarang menaikan atau menurunkan penumpang dan atau barang, atau hewan.
5. Dilarang mendahului kendaraan melalui jalur bahu jalan tol.
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Siswa Bikin Kening Guru Benjol
6. Dilarang membuang sampah di jalan tol, disengaja maupun tidak sengaja.
7. Dilarang mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Batas kecepatan di jalan tol 60 hingga 100 Kilometer per jam. Disesuaikan dengan rambu yang terpasang.
BACA JUGA:Pelaku Berseragam Sekolah, Curi HP dan Uang Pekerja Mesjid
Berbagai aturan melintas di jalan tol ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan tantang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
BACA JUGA:Pengantin Wanita Kabur Diduga Terencana, Feri Yadi Tolak Rujuk
Dalam ketentuan juga diatur sanksi bagi pelanggar batas kecepatan. Seperti Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya Rp 500 ribu.
Demikian beberapa ketentuan melintasi jalan tol. Ketahui dan patuhi agar perjalanan menjadi lancar.
(Tim Liputan)
BACA JUGA:Palembang Belum Seberapa, Jambi Apalagi, Ini 10 Kota Terpadat di Pulau Sumatera