Heboh Putusan Usia Cawapres, Ini Aturan Terbaru Usia untuk Jabatan Ketua RT

Kamis 09-11-2023,00:47 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Keberadaan Ketua RT sangat penting. Karena seorang ketua RT merupakan garda terdepan pemerintahan. Alasannya, ketua RT lah yang langsung bersinggungan dengan masyarakat.  

Mengikuti ketentuan Permendagri, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan aturan baru untuk Ketua RT dan RW.   

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.    

Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode. Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. 

BACA JUGA:Inilah Ciri Orang Beruntung yang Akan Dikenali Oleh Rasulullah SAW di Hari Kiamat  

Aturan baru tersebut merespon kondisi selama ini karena banyak Ketua RT yang menjabat seumur hidup. Memang hal ini bisa terjadi terkadang lantaran tidak ada warga yang ingin menjadi Ketua RT.   

Selain itu dalam Perwal terbaru ini juga ditetapkan syarat usia untuk menjadi Ketua RT yakni minimal 21 tahun, sedangkan batas maksimal tidak ada.   

Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan.   

Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pembentukan RT yakni minimal RT memiliki sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 Kepala Keluarga (KK). Untuk yang saat ini KK masih di bawah 100 dibolehkan berjalan dahulu. Sedangkan yang KK di atas 300 akan dirancang beberapa RT.   

BACA JUGA:8 Amalan yang Mendatangkan Syafaat dari Rasulullah SAW di Hari Kiamat, Terbebas dari Api Neraka

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini juga sedang mengkaji dilakukannya kenaikan gaji ketua RT dan RW yang saat ini sebesar Rp. 600.000. Untuk diketahui saat ini ada 1.547 RT dan 200 RW di Kota Bengkulu.   

Untuk diketahui keberadaan Ketua RT (Rukun Tetangga) sangat penting. Yakni seorang yang mempunyai peranan penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas di Indonesia.    

Ketua RT biasanya dipilih langsung oleh masyarakat sekitar. Tugas dan wewenang Ketua RT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.  

Disebutkan bahwa Ketua RT bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

BACA JUGA:Inilah Golongan Orang yang Duduk Paling Dekat dengan Rasulullah SAW di Hari Kiamat, Siapa Saja?

Kategori :