7. Sumatera: Batam, Palembang, Bandar Lampung, Jambi, Medan, Padang, dan Pekanbaru.
8. Kalimantan: Balikpapan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda.
9. Sulawesi: Makassar, Manado.
BACA JUGA:6 Bulan Huni Rutan, Pekan Depan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Samisake Kota Bengkulu Sidang Perdana
Sebagai informasi, berikut ini sejumlah perbedaan Paylater dengan kartu kredit, yaitu:
1. Proses Pengajuan
Seperti diketahui, Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Dokumen yang dibutuhkan untuk sistem pembayaran ini pun hanya membutuhkan softcopy seperti KTP, NPWP, KK hingga BPJS.
Sementara itu, untuk pengajuan pembuatan kartu kredit, Anda harus menyerahkan KTP, bukti penghasilan berupa slip gaji, surat pemberitahuan pajak (SPT) atau bukti lainnya.
Selain itu, kartu kredit juga penerimaannya lebih luas dengan limit lebih besar.
BACA JUGA:Wajar Kerja di PT. Pelni Jadi Rebutan Banyak Orang, Ternyata Segini Gajinya, Bikin Melongo
2. Tenor Pinjaman
Untuk Paylater, biasanya memiliki tenor yang cukup beragam dan tentunya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Namun, umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan. Sedangkan kartu kredit mencapai 24 bulan. Maka dari itu, tenor pinjaman kartu kredit lebih unggul. Karena, jangka waktu yang ditawarkan bisa lebih lama, bahkan lebih dari 24 bulan.
3. Biaya yang Dibayarkan
Perbedan Paylater dan kartu kredit juga dapat dilihat dari biaya yang harus dibayarkan oleh penggunanya.
Umumnya, Paylater tidak memiliki biaya tahunan dan juga ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Bahkan, pengguna Paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.