Tahun 1811
Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian.
Tahun 1901
Didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901)
Tahun 1905
Pegadaian berbentuk lembaga resmi "JAWATAN" 1905.
Tahun 1961
Bentuk badan hukum berubah "JAWATAN" ke "PN"
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961
Tahun 1969
Bentuk badan hukum berubah dari "PN" ke "PERJAN"
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969
BACA JUGA:Ini Area Layanan Indodana Paylater, Tempat Kamu Termasuk?
Tahun 1990
Bentuk badan hukum berubah dari "PERJAN" ke "PERUM"
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000