3. Lintas Penyeberangan digolongkan ke dalam golongan-golongan berikut, kecuali:
a. Lintas Penyeberangan Antarpulau
b. Lintas Penyeberangan Dalam Kabupaten atau Kota
c. Lintas Penyeberangan Antar Provinsi
d. Lintas Penyeberangan Antar Negara
Jawaban: d. Lintas Penyeberangan Antar Negara
BACA JUGA:5 Pilihan Tanaman Obat untuk Obati Sakit Kepala Bagi Anak
4. Penyelenggaraan angkutan penyeberangan diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan nomor berapa?
a. 94 tahun 2015
b. 126 tahun 2016
c. 87 tahun 2015
d. 104 tahun 2017
e. 92 tahun 2017
Jawaban: c. 87 tahun 2015
5. Undang-undang yang mengatur tentang pelayaran adalah Undang-undang nomor berapa?
a. 22 tahun 2008