BACA JUGA:DAMRI Buka Lowongan Kerja, Usia 50 Tahun dan Lulusan SMA Bisa Daftar
Apabila pengguna terlambat membayarkan tagihan GoPay Later dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp50.000.
Lalu, bagaimana jika telat lebih dari 7 hari?
Apabila pengguna telat lebih dari 7 hari, maka akan dikenakan biaya denda tambahan Rp30.000
Adapun berikut ini rincian biaya keterlambatan:
- Keterlambatan 1 hari: Rp50.000
- Keterlambatan 8 hari: Tambahan Rp30.000
- Dikenakan per bulan tagihan.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda dapat melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak dikenakan biaya keterlambatan atau denda.
BACA JUGA:Menurut Feng Shui Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah, Membawa Keberuntungan dan Kelancaran Rezeki!
Adapun berikut ini beberapa perbedaan Paylater dan Pinjol yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Penggunaan Transaksi
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari penggunaan transaksi. Untuk Paylater biasanya disediakan pihak e-commerce atau marketplace untuk mempermudah pengguna untuk melakukan transaksi. Misalnya, seperti membeli barang kebutuhan atau tiket perjalanan.
Sementara Pinjol merupakan lembaga pembiayaan bukan bank. Umumnya, masyarakat dapat mengakses pinjaman ini secara online melalui berbagai aplikasi.
Sebenarnya, tidak harus melalui sebuah marketplace, aplikasi pinjaman online dapat diakses tersendiri.
BACA JUGA:10 Hewan Peliharaan Unik Ini Dipercaya Sebagai Pembawa Rezeki Ke Rumah, Yuk Intip Hewan Apa Saja?