Berantas Balapan Liar, Motor yang Terjaring akan Ditahan Selama 3 Bulan

Minggu 12-11-2023,13:06 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu, Minggu dini hari (12/11) juga melakukan penertiban balap liar di kawasan Simpang Padang Harapan Kota Bengkulu.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wadir Lantas Polda Bengkulu, AKBP. Dedi Nata dan diikuti juga anggota Sabhara Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Telaga Biru Lenyap, Sekarang Muncul Telaga Hijau di Bengkulu Tengah

"Kami melakukan penertiban untuk remaja yang sering melakukan balapan liar di Simpang Padang Harapan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol. Riky Crisma Wardana.

Dalam penertiban balap liar itu, ada sembilan kendaraan yang diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu.

"Ada sembilan kendaraan yang kami amankan karena tidak sesuai aturan seperti knalpot brong dan tidak ada surat-suratnya," tambah Kompol Riky Crisma Wardana.

BACA JUGA:Penting Bagi Pemotor, Jangan Asal Pakai Oli, Berikut Efek Oli Encer Bagi Kendaraan

Sebelumnya, pada hari Kamis (9/11) Direktorat Polda Bengkulu juga melakukan penertiban balap liar di sekitar Gedung Merah Putih Kota Bengkulu, yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Riky Crisma Wardana.

Dari penertiban balap liar di kawasan Gedung Merah Putih Kota Bengkulu itu ada 38 unit sepeda motor yang diamankan Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Selain Cantiik, Ikan Hias Berikut dipercaya Bisa Membawa Keberuntungan

"Diamankannya barang bukti ini dikarenakan tidak melengkapi surat-menyurat dan kendaraan tidak standar lagi. Selanjutnya akan dikenakan denda maksimal 3 juta dan penahanan barang bukti tiga bulan," tutup Kompol Riky Crisma Wardana.

 

Adrian M Yusuf

Kategori :