KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM – RH, pria berusia 44 tahun, warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terpaksa menginap lama disel tahanan.
Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas, setelah beberapa waktu lalu diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
BACA JUGA:Cek Kartu Keluarga, Ada Aturan Penting Bansos Rp 600 Ribu
Data polisi, RH melakukan penganiayaan dengan menebaskan sebilah parang ke arah istrinya, yang sudah pisah ranjang sebulan. Akibatnya sang istri, Su (40th) menderita luka bacok di bagian perut dan tangannya.
Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar menerangkan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi tempat kerja korban, untuk meminta maaf dan ingin rujuk Kembali.
BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Cari Calon Guru Penggerak, dari Bengkulu Masih Minim Pendaftar
Namun ajakan itu tak digubris oleh korban. Sekuat apapun permintaan pelaku, tak menggoyakan pendirian korban. Nah, pelaku pun naik pitam lalu mengeluarkan sebilah parang yang ada di pinggangnya, dan menebaskannya ke arah korban.
Korban terluka, dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Ujan Mas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek, Selasa (10/1).
BACA JUGA:Bengkulu Ditukar dengan Singapura
Pelaku dilaporkan oleh anaknya sendiri, yang tak terima atas perbuatan ayah kandungnya tersebut terhadap sang ibu. (Nico Relius)