BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 16 puskesmas di kabupaten Kaur masih berproses di penyidik pidsus Kejari Kaur. Dalam perkara ini, penyidik pidsus Kejari Kaur sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan dua Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Ini Contoh Soal SKD CPNS Kemenkumham 2023 dan BPS
Atas perkara ini, Sopian Siregar selaku kuasa hukum tiga tersangka dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur, mendesak agar penyidik pidsus Kejari Kaur segera menetapkan tersangka baru.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Kulit Singkong Bisa Mengangkat Sel Kulit Mati
Sopian menegaskan kliennya sudah menyampaikan secara jelas kepada penyidik terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan 16 Puskesmas Kaur tersebut.
BACA JUGA:Jangan Lupa Belajar, Ini Bocoran Soal Tes SKD CPNS 2023 dan Mitra Statistik BPS
Sebelumnya, penyidik Kejari Kaur sudah menetapkan empat tersangka yakni Darmawansyah selaku Kadinkes Kaur, Gusdiarjo selaku Mantan Sekretaris dinas Kesehatan Kaur, beserta Ricke Kapus Padang Guci dan Fuji selaku Kapus Tanjung Iman.
BACA JUGA:Sekarang Boleh saja Miskin, Namun 4 Tanggal Lahir Ini Jadi Orang Kaya setelah Usia 40 Tahun
Sopian menegaskan jika 14 kepala puskesmas dan satu orang PPTK, semua wajib dijadikan tersangka karena jelas terlibat dan nanti muaranya untuk menentukan siapa saja yang wajib bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.
BACA JUGA:Manusia Langka, Tidak Perlu Kerja Keras, Pemilik 13 Tanggal Lahir Bisa Kaya
Selain itu, Sopian menambahkan untuk peran para tersangka ini sudah jelas ketiga kliennya sudah menyampaikan semua keterangan kepada penyidik dan menyatakan siapa saja yang terlibat.
"Kami meyakini dengan Integritas dan krebilitas, Kajari Kaur, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kaur yang baru, semua pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diseret semua dan tidak akan tebang pilih dalam perkara tersebut," beber Sopian Siregar selaku Kuasa Hukum tiga tersangka sebelumnya.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2023, Ini Contoh Soal SKD Kejaksaan Beserta Jawabannya, Cek juga Tahapan Tes BPS
Jika memang perkara ini belum ada penetapan tersangka baru, maka pihaknya akan melihat di fakta persidangan bahkan tidak menutup kemungkinan perkara ini kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu bahkan Kejaksaan Agung yang mengusutnya.