NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Para peserta CPNS 2023 harus mengikuti serangkaian tahap seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Diketahui, seluruh instansi membuka rekrutmen CPNS 2023, salah satunya Kemenkumham.
Sesuai dengan jadwal yang berlaku, SKD dilaksanakan yaitu pada 9-18 November 2023.
BACA JUGA:Jangan Dibuang, Padahal Rutin Cuci Muka dengan Air Cucian Beras Bisa Bikin Awet Muda
Itu artinya, bagi peserta yang belum melaksanakan tes SKD, masih ada kesempatan untuk mempelajari soal-soal SKD. Baik itu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD ini diselenggarakan dengan sistem Computer-Assisted Testing (CAT).
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Ini Contoh Soal SKD CPNS Kemenkumham 2023 dan BPS
Jadi, agar Anda lulus tahapan SKD, ini tentu harus melewati nilai ambang batas atau passing grade. Untuk nilai ambang batas SKD sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
BACA JUGA:Jangan Lupa Belajar, Ini Bocoran Soal Tes SKD CPNS 2023 dan Mitra Statistik BPS
Nah, berikut ini penjabarannya berdasarkan tiga subtes dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.
2. TIU terdiri dari 35 soal memiliki nilai ambang batas 80.
3. TKP terdiri atas 45 soal memiliki nilai ambang batas TKP sebesar 166.
Adapun berikut ini kisi-kisi soal TWK yang akan digunakan nantinya.
BACA JUGA:Sekarang Boleh saja Miskin, Namun 4 Tanggal Lahir Ini Jadi Orang Kaya setelah Usia 40 Tahun