"Awalnya keseluruhan yang kita tangkap adalah 6 orang namun setelah hasil penyelidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi, kedua orang pelaku ini kita jerat pasal 435 dan 436 undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan"tutup Kasat Reskrim.
(Ringgo Dwi Septio)