BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Perjalanan dinas sudah menjadi bagian dari ASN. Kebanyakan memang para pejabat yang melakukan perjalanan dinas. Namun cukup sering juga para staf yang ikut berangkat.
BACA JUGA:Rumah dan 6 Bedengan di Kota Bengkulu Terbakar Ludes Tidak Tersisa
Tidak asal berangkat, setiap perjalanan dinas apalagi dinas luar kota atau provinsi (DL), para ASN ini mendapat jatah uang ongkos, uang saku hingga penginapan.
Lazimnya selama ini untuk DL luar provinsi, para ASN memilih transportasi udara. Sedangkan perjalanan dalam provinsi menggunakan kendaraan dinas.
BACA JUGA:Ini Kronologis Pengantin Baru Kabur yang Berujung Damai
Padahal tidak ada ketentuan perjalanan dinas harus menggunakan mobil dinas atau pesawat.
Seperti di Pemerintah Kota Bengkulu ada Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Setelah Damai, Sang Istri Pilih Siapa? Mantan Kades Atau Feri Yadi
Dalam Perwal itu dijelaskan untuk perjalanan dinas luar ada yang menggunakan jalur udara, darat dan laut. Jalur udara menggunakan pesawat, jalur darat menggunakan bus, kereta api. Sedangkan jalur laut menggunakan kapal.
Dalam ketentuan ini dikatakan Asisten III Pemkot, Tony Alfian tidak mengatur penggunaan kendaraan pribadi saat melaksanakan dinas luar.
BACA JUGA:Sertijab Pejabat Polri, Jabatan ‘Legend’ Polda Bengkulu Berakhir
"Dalam pelaksanaan dinas luar pejabat, disediakan anggaran untuk berangkat menggunakan alat transportasi kendaraan dinas. Jika tidak ada kendaraan dinas, jalan darat dapat menggunakan bus, kereta api, untuk jalur udara menggunakan pesawat," jelas Tony Alfian.
Sedangkan untuk anggaran yang disediakan meliputi uang harian, biaya penginapan, biaya transportasi dan uang representasi.
BACA JUGA:Janggal, Berikut Fakta Terbaru Kasus Hilanganya Uang Tunai Rp 343 Juta di Dalam Mesin ATM
Kemudian biaya transportasi terdiri transportasi dari dan ke bandara, serta transportasi pesawat udara, kereta api dan bus.