NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bulan November 2023 ini bulan berkah bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia. Sebab Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai distribusi Bantuan Sosial (Bansos) PKH tahap ke 4, dengan fokus pada pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.
Untuk jumlah bantuan ini senilai Rp600.000, tetapi ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum Anda dapat menerima bantuan tersebut.
BACA JUGA:Dana Transfer Masuk Kasda, Gubernur Rohidin Tegaskan Sertifikasi Guru Cair dalam Waktu Dekat
Lalu syarat apa yang perlu disiapkan sebelum mengambil dana dari KIS BPJS?
- Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan status kartu KIS Anda masih aktif.
- Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi yang belum terdaftar di DTKS, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui situs resmi dtks.kemensos.go.id.
Alternatif lain adalah mendaftarkan diri secara konvensional melalui pihak desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
BACA JUGA:Jenazah di Liku Sembilan Bengkulu Tengah Korban Pembunuhan, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK).
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diverifikasi secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun kategori penerima dan besaran dana BPJS KIS November 2023:
- Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).