NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rekrutmen calon mitra statistik 2024 yang dibuka oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kab/Kota, begitu diminati masyarakat terutama para pencari kerja. Lantas, apakah mitra statistik sama seperti PNS atau PPPK?
Simak pembahasan berikut untuk mendapatkan jawabannya.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Contoh Soal Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024, Pelajari Logika Umum dan Analogi
Lowongan pekerjaan ini tentu menjadi kesempatan yang terbuka lebar, terutama bagi Anda lulusan SMA atau sederajat yang berusia 18-50 tahun.
Mitra Statistik adalah tenaga kerja yang direkrut oleh BPS untuk menunjang kegiatan statistik di suatu wilayah. Mitra statistik yang direkrut pada tahun 2023 ini dapat ditugaskan sebagai petugas pendataan lapangan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), petugas pengolahan data (editing coding dan/atau entri SUSENAS), ataupun sebagai petugas pemetaan.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2023, Ini Link dan Cara Cetak Sertifikat SKD dari CAT BKN
Apakah mitra statistiK BPS termasuk PNS atau PPPK?
Untuk diketahui, mitra statistik BPS 2024 bukanlah PNS ataupun PPPK. Lantas apa?
Jadi, mitra statistik BPS 2023 merupakan tenaga kontrak yang bertugas untuk mengumpulkan data atau menyebarkan kuesioner untuk survei.
Ketika membahas tentang durasi kontrak, biasanya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan proyek survei atau sensus yang sedang dilaksanakan. Sebab, informasi spesifik untuk tahun 2024 belum disebutkan.
BACA JUGA:Apa Itu Luka Batin dan Apa yang Menyebabkan Seseorang Alami Luka Batin
Kendati sebagai tenaga kontrak, mitra statistik BPS akan mendapat upah yang terbilang cukup lumayan, dan tergantung wilayah.
Lantas, bagaimana struktur gaji mitra statistik?
Meskipun informasi mengenai detail nominal gaji belum diumumkan secara resmi, namun bisa disimak dari kegiatan sensus pertanian 2023 bahwa gaji seorang mitra statistik BPS yakni dapat berkisar antara 3 hingga 4 juta rupiah per bulan.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2023, Ini Link dan Cara Cetak Sertifikat SKD dari CAT BKN