Lantas, apa saja operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak pembahasan berikut.
Jadi, selama masa kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, maka masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Baik itu di klinik, Puskesmas hingga rumah sakit.
Kendati begitu, adapun berikut ini jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
2. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
BACA JUGA:Info Loker, PT Pragon Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi, Lulusan SMA Mari Intip Syaratnya Disini
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Sementara itu, seperti yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun berikut ini daftarnya:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor