Tergiur Pilihan Platform Paylater? Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Gunakan Paylater

Minggu 19-11-2023,20:11 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Jangka waktu cicilan mulai dari 1 - 12 bulan.

3. Persetujuan pengajuan relatif cepat.

4. Dapat digunakan untuk transaksi QR di seluruh merchant via menu QR bayar melalui aplikasi Livin’ by Mandiri

5. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.

Adapun berikut ini biaya yang dibebankan kepada pengguna:

- Bunga pinjaman mulai dari 0% (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1.5% flat per bulan (tenor > 3 bulan)

- Biaya admin mulai 0,25% per transaksi

- Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu

- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari tagihan tertunggak. 

BACA JUGA:PT Pelindo Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Merapat Ada 4 Posisi Menarik, Begini Syaratnya

3. Allo Paylater

Allo PayLater ini merupakan layanan milik Allo Bank. Untuk limit yang diberikan cukup besar untuk sekelas dunia Paylater, yakni mencapai Rp100 juta. Dengan jangka waktu cicilan pembayaran, yakni  1, 3, 6, dan 12 bulan.  

Jika Anda telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0,30 persen per hari dari pinjaman pokok yang lewat jatuh tempo.

Sementara itu, untuk pelunasan dipercepat dikenakan denda 10 persen dari pokok pinjaman yang dilunasi dipercepat.

4. Digibank by DBS 

Paylater selanjutnya yakni dari Digibank by DBS. Digibank Paylater dapat dijumpai pada Kartu Kredit digibank by DBS. 

Kategori :