SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM- Bawaslu Kabupaten Seluma telah menertibkan sebanyak 1.738 Alat Peraga Kampanye (APK) milik para caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPD RI.
Penertiban APK oleh Bawaslu Kabupaten Seluma tersebut melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti Satpol PP, Badan Kesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Diumumkan Hari Ini, Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Lewat Link Berikut
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Seluma, Trisno menegaskan penertiban APK tersebut menindaklanjuti kesepakatan dalam rakor yang telah diadakan bersama seluruh perwakilan Parpol peserta pemilu 2024.
Seluruh APK yang dirobohkan kini telah diamankan dan dikumpulkan di kantor Satpol PP Kabupaten Seluma.
"Iya, total APK yang kami tertibkan ada sebanyak 1.738 lembar, baik caleg DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPD RI, semua APK dikumpulkan petugas Satpol PP, itu semua berdasarkan kesepakatan rakor yang sudah dilakukan bersama perwakilan pengurus parpol" terang Trisno.
BACA JUGA:Peluang Jadi Karyawan Bank, BTN Buka 2 Posisi Terbaik Sekaligus, Ini Syarat Daftarnya
Lanjutnya, untuk jadwal kampanye sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.