NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam ranah desa, profesi perangkat desa dan Pendamping Lokal Desa menjadi incaran banyak orang, terlebih lagi para pencari kerja. Karena, ada sejumlah keuntungan menjadi perangkat desa ataupun Pendamping Lokal Desa. Salah satunya penghasilan yang terbilang cukup besar.
Pertanyaan seputar perbandingan gaji perangkat desa dan Pendamping Lokal Desa masih dicari banyak orang. Sebagaimana diketahui, sekarang ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sedang membuka rekrutmen untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD).
BACA JUGA:Bulan Ini Ada Bantuan Rp 750 Ribu untuk Anak dan Ibu Hamil Peserta KIS BPJS Kesehatan
Lantas, apakah gaji Pendamping Lokal Desa sama dengan perangkat desa?
Adapun berikut ini perbandingan gaji perangkat desa dan Pendamping Lokal Desa:
Gaji Perangkat Desa
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Kantong Harus Tebal, 8 Jurusan Kuliah Ini Terkenal Dengan Biaya Mahal, Kamu Berani Coba?
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Jadi, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Apabila APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.