BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang penjual ikan laut dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ini Kronologis Pengantin Baru Kabur yang Berujung Damai
Tersangka CA (36), warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara ditangkap Selasa malam (10/01), di wilayah Desa Rama Agung, Kecamatan Air Besi. Tepatnya di belakang rumah sakit Hana Charitas.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Narkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra menjelaskan, tersangka ditangkap saat akan mengambil narkoba jenis sabu yang dipesan dengan sistem peta.
BACA JUGA:Setelah Damai, Sang Istri Pilih Siapa? Mantan Kades Atau Feri Yadi
"Saat ditangkap, bersama tersangka juga ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Ditambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Pengantin Wanita Kabur Diduga Terencana, Feri Yadi Tolak Rujuk
"Kita mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu anggota melakukan patroli, dan benar anggota melihat orang yang mencurigakan. Setelah kita cek, tersangka sedang mengambil narkoba di sekitar TKP," tutur Kasat.
Saat ini status tersangka masih sebagai pemakai, dan diancam dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
BACA JUGA:Pengantin Wanita Kabur Diduga Terencana, Feri Yadi Tolak Rujuk
"Sampai saat ini statusnya masih pemakai, tetapi masih kita dalami," tandas Iptu Yunnan.
Yang menarik, saat saat diwawancarai, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah sejak setahun lalu. Alasannya, mengkonsumsi sabu sebagai doping penambah tenaga saat melakukan aktivitas berjualan ikan laut di pasar. “Sudah setahun, untuk doping jualan ikan," ucap CA.(Novan Alqadri)