Sekadar diketahui, ketiga mantan pimpinan DPRD Seluma tersebut ditetapkan tersangka pasca vonis pengadilan terhadap tiga pejabat di lingkungan Setwan Seluma, yang terlebih dahulu menjalani hukuman kasus ini.
Perkara yang menyeret tiga tersangka ini disidik Polda Bengkulu sejak 2021, pasca ada temuan kerugian negara pada pengelolaan dana rutin anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD Seluma tahun 2018.(aliantoro)