BACA JUGA:Cara Lolos Ikuti Seleksi PPPK Guru Kelas 2023, 7 Tips Ini Bisa Disimak
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 ini menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan dengan jumlah Rp360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, sampai yang paling tinggi dengan total Rp5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan yang satu ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri. Setiap PNS berhak untuk memperoleh tunjangan yakni berupa uang saku, uang makan, uang transport lokal, dan juga biaya transportasi, biaya sewa kendaraan, dan juga biaya penginapan selama bertugas.
BACA JUGA:Seluruh Kepala Sekolah dan Guru SD-SMA Siap-siap! Ini 5 Arahan Kemendikbud untuk Tahun Ajaran 2024
Kenaikan Gaji dan Tunjangan 2024
Presiden Joko Widodo telah resmi memberikan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sebesar 12 persen pada bulan Agustus 2023.
Adapun besaran anggaran yang perlu dikucurkan yakni Rp52 triliun, terdiri dari ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan PNS Rp9,4 triliun.
Selain itu Jokowi juga mengatakan bahwa gaji PNS dan pensiunan mengalami kenaikan dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan para pengabdi negara tersebut.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Surat BKN Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS Guru Terbaru, Sampai Usia...
Selanjutnya dengan kenaikan gaji tersebut dapat diartikan bahwa ada 2 tunjangan yang melekat akan mengalami kenaikan sesuai dengan gaji pokok pensiunan PNS.
Namun dengan catatan, kenaikan gaji 12 persen tersebut berlaku untuk nominal gajinya saja dan tidak dengan 2 tunjangan yang melekat.
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Linknya
Kemudian berapa persen tunjangan yang akan diberikan pada pensiunan PNS pada tahun 2024 nanti setelah kenaikan gaji 12 persen berlaku?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui dulu nominal gaji pokok pensiunan PNS jika sudah bertambah sebesar 12 persen.