Rp 183 Miliar Usulan Program Replanting Kebun Sawit di Bengkulu, Ini Koptan dan Syaratnya

Kamis 12-01-2023,19:35 WIB
Reporter : Muhammad Joviter

Hamdani menambahkan mulai tahun ini Dinas TPHP Provinsi tidak lagi melakukan verifikasi, semua dilakukan oleh dinas di masing-masing Kabupaten.

Kini Dinas TPHP Provinsi kewenangannya hanya sebatas pembinaan terhadap petani. Hal tersebut mengacu dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 3 tahun 2022.

BACA JUGA:Sabtu Ini Menteri Perhubungan Tinjau Fasilitas di Pulau Enggano

"Lebih kepada pemberdayaan Sumber Daya Manusia, pemetaan lahan dan membina petani tentang tata cara tanam yang benar," kata Hamdani. 

(Muhammad Joviter)

Kategori :