Hamdani menambahkan mulai tahun ini Dinas TPHP Provinsi tidak lagi melakukan verifikasi, semua dilakukan oleh dinas di masing-masing Kabupaten.
Kini Dinas TPHP Provinsi kewenangannya hanya sebatas pembinaan terhadap petani. Hal tersebut mengacu dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 3 tahun 2022.
BACA JUGA:Sabtu Ini Menteri Perhubungan Tinjau Fasilitas di Pulau Enggano
"Lebih kepada pemberdayaan Sumber Daya Manusia, pemetaan lahan dan membina petani tentang tata cara tanam yang benar," kata Hamdani.
(Muhammad Joviter)