NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar penting buat warga yang memanfaatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Info terbaru, ada 4 jenis kecelakaan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Ini penting diketahui bersama, bahwa tidak semua kecelakaan bisa dicover BPJS Kesehatan.
Inilah Daftar 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Harga HP Realme November 2023, Ada 52 Seri, Mulai dari Harga Rp1 juta Hingga Rp7 jutaan
1. Kecelakaan Kerja
Dalam buku panduan layanan peserta JKN-KIS, program jaminan kecelakaan kerja adalah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan Akibat kelalaian
Kecelakaan lain yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian, seperti kecelakaan karena mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara, kecelakaan karena mengemudi dalam kecepatan tinggi, dan kecelakaan-kecelakaan lain yang disengaja.
3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas yang memberi manfaat asuransi mencapai Rp20 juta.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Bikin Bandrek Pinang Muda di Rumah dan 4 Khasiatnya
BPJS kesehatan tidak menanggung layanan kesehatan bagi korban kecelakaan ganda yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Jadi, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun, jika lebih dari itu, baru ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Kecelakaan Ganda Transportasi Umum