NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
BACA JUGA:Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Resmi di Unesco
Pada 7 Februari 2023, Kepala Badan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta.
Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO.Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahun Depan Masih Ada, Tidak Masuk 3 Komponen Berikut Dicoret dari Daftar Penerima
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
BACA JUGA:Sudah Dilarang, Golongan Masyarakat Berikut Tidak Boleh Menerima Bansos
Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023.
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Juni 2024, jika Belum Dapat Begini Cara Daftarnya
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis. Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi.
Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
BACA JUGA:Naik, Segini Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun Depan