NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berstatus tenaga kontrak, profesi mitra statistik BPS seakan menjadi idaman. Bahkan, tak sedikit yang mencari tahu besaran gajinya.
Bahkan, gaji mitra statistik BPS disebut lebih besar dari perangkat desa.
Masih penasaran, berikut ini perbandingan gaji perangkat desa dan mitra statistik BPS.
Menjadi mitra statistik BPS tidak hanya menawarkan gaji yang kompetitif tetapi juga pengalaman berharga dalam kontribusi terhadap pengumpulan data yang akan mempengaruhi kebijakan dan pembangunan nasional.
Perbandingan gaji perangkat desa dan mitra statistik BPS
Gaji Perangkat Desa
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal Logika Umum Seleksi Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024, Gratis
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Jadi, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.