NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak dapat dipungkiri, saat ini masih banyak orang yang sekarang ini masih terjerat dengan pinjaman online atau pinjol.
Tak hanya itu, masih ada yang kesulitan membedakan antara pinjol online yang legal dan ilegal.
Kalau sudah masuk lingkaran pinjol ilegal ini, kita harus buru-buru keluar.
Apalagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk mengambil pinjaman ke pinjol legal.
BACA JUGA:Lunas Pinjol, Pastikan Datamu Dihapus, Begini Cara Mudah Hapus Data di Aplikasi Pinjol
Alasannya, lantaran kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang mencekik.
Alhasil bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah membuat masalah baru.
Belum lagi, cara penagihan dari pinjol ilegal ini pun terkadang membuat beberapa masyarakat merasa tertekan.
Banyak kasus keluhan terkait penagihan pinjol ilegal yang bahkan beberapa diancam oleh DC pinjol tersebut agar segera melunasi tagihannya.
Ada juga yang sudah diteror untuk melakukan pelunasan padahal belum jatuh tempo.
Namun terkadang, seseorang terjebak dalam aplikasi Pinjol, meskipun aplikasi tersebut sah dan diawasi oleh OJK.
BACA JUGA:12 Jenis dan Merek Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia 2023
Padahal, membayar hutang sudah menjadi kewajiban setelah menerima dan menggunakan pinjaman.
Walaupun demikian, masih banyak orang yang mencari cara untuk melarikan diri dari pinjaman online legal ketika mengalami kesulitan membayar hutang.
Berikut Tips Kabur dari Pinjaman Online Legal dan Ilegal