Pajak Kenikmatan Bagi yang Mendapatkan Fasilitas Kenikmatan

Sabtu 14-01-2023,10:39 WIB
Reporter : tim
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:188 Emak-emak Tertipu Tebus Murah Sembako

BACA JUGA:Penipuan Tebus Murah Sembako: Terduga Pelaku Pancing Korban Dengan Sembako Tahap 1

BACA JUGA:Emak-emak yang Tertipu Sembako Murah Bertambah, Pelakunya Janda

“Ada ketentuan terbaru terkait pakal fasilitas yaitu natura dan kenikmatan. Bedanya kedua fasilitas, kalau natura itu pajak fasilitas berupa barang yang kepemilikannya dialihkan kepada penerima, sedangkan pajak kenikmatan yaitu fasilitas yang dimantaafkan. contoh rumah dinas, kendaraan dinas, voucer, angkutan udara gratis ( tiket pesawat),” jelas Rio Riski

 

Ditambahkan Rio Riski dengan diterapkannya pajak natura dan kenikmatan ini, pemerintah berharap ke depannya lebih adil dan menjamin setiap wajib pajak yang dikenakan pajak natura. Karena selama ini, beban pajak kenikmatan dan natura dibebankan kepada pemberi fasilitas bukan ke penerima fasilitas.

BACA JUGA:Butuh Dana? Ini Daftar 102 Pinjol Resmi di OJK, Ada yang Sudah Pinjam?

Mulai Januari 2023, wajib pajak kena objek natura tidak perlu lagi melaporkan sendiri melalui SPT tahunan, karena seacara otomatis sudah dipotong oleh pemberi fasilitas.

 

Muhammad Joviter

Kategori :