Ini Ketentuan Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Segini Gaji yang akan Diterima

Sabtu 25-11-2023,09:49 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Menurut pasal ini, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

BACA JUGA:5 Dampak Asap Putih Keluar dari Knalpot Mobil, Poin Nomor 5 Pengaruhi Kesuburan Pria

Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS

Jadi, masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2024.

Pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.

BACA JUGA:Ini Alasan Toyota Innova Zenix Hybrid Laris di Pasaran, Nyaman Untuk Mobil Keluarga

Gaji Mitra Statistik BPS

Untuk sekarang ini, memang masih belum didapatkan informasi detail dan pasti mengenai berapa besaran gaji mitra statistik BPS 2024.

Namun, dari sejumlah sumber menyebut bahwa mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja berkisar Rp3,2 juta per bulan.

BACA JUGA:Ada Risiko Iritasi, Begini Cara Penggunaan Retinol yang Baik dan Benar

Namun, perlu diingat dan dipahami bahwa ada kemungkinan besaran gaji mitra statistik BPS ini berbeda-beda untuk setiap BPS Kabupaten/Kota.

Kemudian, ada pula beberapa sumber yang mengatakan kegiatan pendataan tidak selalu ada setiap bulan selama satu tahun penuh.

BACA JUGA:Ini Tanda Mobil Anda Harus di Spooring dan Balancing, 4 Akibat Jika Ban Tidak Pernah Di Balancing

Nah, untuk memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebagai informasi, mitra statistik BPS ini terdiri dari Mitra Pendataan dan Mitra Pengolahan. Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan. Apa perbedaan keduanya?

Kategori :