Bulog Buka Lowongan Kerja, Gajinya Sekelas Safety Staff saja Bisa Bawa Pulang Rp 8 Juta per Bulan

Minggu 26-11-2023,07:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

- Foto full body dengan background warna merah 

Cara Daftar

Masih bingung bagaimana cara mendaftarnya?

Bagi Anda yang tertarik dengan lowongan kerja di atas, bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman https://www.bulog.co.id/karir/penerimaan-baru/. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Lulusan SMA/SMK D3 Hingga S1, Ini 6 Posisi yang Dibutuhkan

Kemudian, untuk  proses pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja Perum Bulog juga dapat diakses melalui situs web resmi bulog.experd.com.  

Perlu diingat, pada rekrutmen kali ini, kuota terbatas. Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan diikutsertakan dalam tahap seleksi.

Sebagai informasi, Perum BULOG juga mengingatkan untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Perum BULOG dan EXPRERD Consultant. Kemudian, Perum BULOG juga tidak tidak pernah bekerja sama dengan agen perjalanan (Travel) manapun dan seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.  

Untuk diketahui, Perum Bulog merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang bergerak di bidang logistik pangan. 

Kemudian, ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran. 

BACA JUGA:Cara Mengolah Tanaman Obat Kunyit, Terbukti Ampuh Tuntaskan Problem Kaum Hawa

Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari pemerintah, Bulog tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk bantuan sosial (Bansos) dan pengelolaan stok pangan.

Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan untuk produsen dan konsumen, Bulog juga memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.

Hanya saja tugas tersebut berganti dengan keluarnya Keppres No. 45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan hanya beras dan gula.

Lalu melalui Keppres No 19 tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG.

Kemudian melalui Keppres No 19 tahun 1998, ruang lingkup komoditas yang dilakukan oleh BULOG kembali dipersempit. Bersamaan dengan kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah bersama pihak IMF yang tertulis dalam Letter of Intent (LoI).

Kategori :