Pasar Berdiri di Kawasan TWA, Ini yang Dilakukan Pemkot

Minggu 15-01-2023,15:18 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Beberapa hari lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang dipimpin Asisten II bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pihak Kecamatan Gading Cempaka dan Kelurahan Lingkar Barat menggelar rapat bersama, menyikapi berdirinya pasar baru di kawasan sekitar Tapak Jedah Kelurahan Lingkar baratbarat. 

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Memanas, PPDI: Jangan Sembarang Pecat

Pasar ini berdiri tanpa ada izin dari Pemkot Bengkulu dan berada di kawasan TWA, di bawah kewenangan BKSDA. 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Bujang HR menegaskan, Pemkot akan menyurati BKSDA terkait baru berdirinya pasar di kawasan TWA itu.

BACA JUGA:Pamit Pergi ke Sawah, Pas Ditemukan Sudah Jadi Mayat

"Kami Pemerintah Kota Bengkulu tak memberikan izin berdirinya pasar tersebut, karenanya kewenangan untuk memberikan tindakan, kami serahkan ke BKSDA,” ujar Bujang HR.

Selain berada di kawasan TWA, sambung Bujang HR, keberadaan pasar ini berada di kawasan yang bukan peruntukannya, sebagaimana yang tercatat dalam perda RT-RW Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Demi Rebut Padang Bano, Pemkab Lebong Pakai Jasa Yusril Ihza Mahendra, Biayanya Rp 5,8 Miliar

Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian sendiri tidak memiliki dasar mengatur pasar yang baru berdiri ini. “Kita tunggu apa yang dilakukan BKSDA, segera kita sampaikan suratnya,” pungkas Bujang. (Verdi)

Kategori :