Tunjangan Pegawai Pos Indonesia
Untuk mensejahterakan karyawan, Pos Indonesia memberikan tunjangan yang tidak sedikit diantaranya yaitu:
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan adalah suatu penambahan nilai dan nominal gaji pegawai Pos Indonesia berdasarkan jabatan atau posisi seseorang pada organisasi perusahaan.
Secara umum, terdapat dua jenis tunjangan jabatan ini, yaitu tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Pengertian tunjangan struktural adalah tunjangan yang diperoleh pegawai karena menjabat di struktural perusahaan.
Sementara itu, tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan dengan mempertimbangkan keahlian seseorang dalam suatu jabatan fungsional, seperti analisis, apoteker, peneliti maupun auditor.
Di Pos Indonesia, tunjangan jabatan cukup bervariasi. Akan tetapi secara nominal, rata-rata di kisaran 1,5 juta rupiah per bulan.
BACA JUGA:Jangan hanya Memandang Sisi Negatif, Begini Dampak Positif Bermain Game Online
- Tunjangan Pensiun
Para pegawai Pos Indonesia akan menerima tunjangan pensiun. Dengan besaran yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Undang – Undang.
Tunjangan Pensiun ini berfungsi sebagai bekal karyawan apabila mereka berhenti kerja dan tidak memperoleh gaji pegawai Pos Indonesia lagi. Terutama saat mereka menginjak lansia.
- Tunjangan Hari Raya
Indonesia memiliki beberapa hari raya keagamaan. Biasanya masyarakat merayakannya secara meriah.
Untuk semakin memeriahkan perayaan, Pos Indonesia memberikan juga tunjangan hari raya.
Besarannya sendiri memang tidak pasti. Sesuai dengan kebijakan dari Direktur Umum.
Akan tetapi, Pos Indonesia berupaya untuk memberikan tunjangan jenis ini kepada seluruh karyawan.