Waduh!!! 8.827 Unit Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Ini Daftarnya per Kabupaten dan Kota

Senin 27-11-2023,19:35 WIB
Reporter : Dian Maya Erika
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Program pemutihan pajak kendaraan berakhir 30 November nanti, namun hal ini masih akan dievaluasi. Apalagi saat ini masih banyak kendaraan dinas yang masih menunggak pajak yang nilainya mencapai Rp 10,2 miliar. 

Berdasarkan data Samsat Bengkulu, jumlah kendaraan dinas yang masih menunggak pajak sebanyak 8. 827. Total tunggakannya Rp 10.204.000.000. 

Tunggakan kendaraan dinas tertinggi di Kota Bengkulu sebanyak 1.401 unit, dengan nominal tunggakan Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA:Sudah Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Mitra Statistik BPS 2024? Begini Cara Ceknya

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau, Pemkab dan Pemkot dapat menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas. Selain itu, jika aset kendaraan dinas tersebut sudah hilang atau rusak agar dapat segera dihapus dari pendataan aset. 

"Terutama saya minta kepada kendaraan dinas, saya mendapat laporan di semua kabupaten kota tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah hampir merata dan besar sekali. Diminta bupati dan walikota itu dianggarkan atau kendaraannya sudah rusak atau hilang, dihapuskan dari pendataan aset," kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (27/11). 

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Lowongan Kerja Terbaru BNI 27 November, Lulusan SMA hingga S1 Yuk Daftar

Ditambahkan Gubernur, saat ini secara nasional Provinsi Bengkulu terbaik untuk progres peningkatan pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan program masih akan dievaluasi, apabila masyarakat masih banyak yang ingin memanfaatkan. 

"Kita lihat dulu hasil evaluasi kita dulu. Tapi secara nasional progres peningkatan pajak kendaraan kita terbaik se Indonesia. Tapi saya masih ingin lihat kalau memang masih dibutuhkan masyarakat, bisa jadi kita perpanjang kembali," ujar Gubernur Rohidin Mersyah. 

BACA JUGA:Pinjam KUR BNI Rp 40 Juta, Berikut Tabel Angsurannya Mulai dari Rp 700 Ribuan

Sebelumnya pemutihan pajak ini dimulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus, kemudian kembali diperpanjang hingga 30 November.

Berikut rincian jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak 

- Kota Bengkulu 1.401 unit kendaraan dengan tunggakan senilai Rp  1.635.075.500

- Rejang Lebong 1.068 unit, tunggakan Rp 963.949.500

Kategori :