Ipda. Sunanto juga menyampaikan, untuk membuka blokir nomor kendaraan dapat dilakukan dengan cara membayar denda, dan melakukan konfirmasi ke pos ETLE Satlantas yang berada di Alun-Alun, Kota Arga Makmur.
BACA JUGA:75.083 Peserta Lolos Seleksi CP3K Kemenag, dari Bengkulu 1.506 Orang
"Kalau tidak dibayar, pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak atau perpanjangan masa berlaku surat kendaraan," tandas Ipda Sunanto.
(Novan)