E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar

Senin 16-01-2023,13:48 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

Ipda. Sunanto juga menyampaikan, untuk membuka blokir nomor kendaraan dapat dilakukan dengan cara membayar denda, dan melakukan konfirmasi ke pos ETLE Satlantas yang berada di Alun-Alun, Kota Arga Makmur.

BACA JUGA:75.083 Peserta Lolos Seleksi CP3K Kemenag, dari Bengkulu 1.506 Orang

"Kalau tidak dibayar, pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak atau perpanjangan masa berlaku surat kendaraan," tandas Ipda Sunanto.

(Novan)

Kategori :