Ditahan, Mantan Ketua dan Wakil DPRD Seluma Pastikan Ikuti Proses Hukum

Senin 16-01-2023,15:34 WIB
Reporter : Aliantoro
Editor : ahmad afandi

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM -  Tiga mantan ketua dan wakil ketua DPRD Seluma, senin siang (16/1) ditahan. Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018 lalu.

 

Sebelumnya, senin pagi ketiganya HT, OF dan UU memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu. Setelah beberapa jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

BACA JUGA:Genta Keadilan Minta Tersangka Korupsi Dewan Seluma Ditahan

Didampingi kuasa hukumnya, ketiga tersangka digiring penyidik ke ruang tahanan Mapolda Bengkulu.

 

Pantauan RBTV di Gedung Subdit Tipikor Polda Bengkulu. Ketiga tersangka ini digiring ke sel tahanan sekitar pukul 14.40 WIB.

BACA JUGA:Satu Tahun Bolak Balik, Berkas Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pimpinan Dewan Seluma P21

 Sebelumnya mereka datang tidak bersamaan, pertama kali tiba di Mapolda tersangka OF dan HT. Berrselang sekitar satu jam kemudian datang UU.

 

Tersangka UU yang dikonfirmasi mengaku akan mengikuti proses yang berjalan. 

BACA JUGA:4 Balon DPD Bengkulu Belum Lengkap Syarat

"Kita ikuti prosesnya," ujar UU singkat sembari digandeng penyidik.

 

Begitu juga dengan tersangka OF juga mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Kategori :