1. Cara cek pinjol legal atau ilegal di website OJK
- Cara cek pinjol ilegal dan legal yang terdaftar melalui laman OJK yaitu:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
- Jika nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.
2. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK
- Anda juga bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Cara cek pinjol legal atau ilegal di OJK melalui telepon 157 atau e-mail
- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Ada banayk risiko yang didapat jika gagal bayar (galbay) pinjol. Misalnya saja seperti didatangi oleh DC dan nama BI Checking jadi terancam di SLIK OJK .