Website OJK
1. Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
• Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
• Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
BACA JUGA:9 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Terbaik dan Diawasi OJK Jika Butuh Uang Tambahan
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
• Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
• Ketik nama pinjol yang ingin dicek.misalnya "pinjol.co.id"
BACA JUGA:5 Daftar Pinjol Syariah Bebas Riba Terbaik, Aman dan Resmi OJK
• Kemudian kirim pesan
• Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.