SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dua remaja berinisial HS (21) dan YA (20) asal Kota Bengkulu harus berurusan dengan Polres Seluma. Keduanya kedapatan menyimpan paket ganja di dalam jok sepeda motornya.
Keduanya diciduk polisi setelah kedapatan membawa ganja yang dibungkus kotak, dengan berat sekitar 5 gram. Paket ganja ini ditemukan dalam jok sepeda motornya jenis Yamaha Mio.
BACA JUGA:Berbeda dengan Y20, HP VIVO Y200 5G Klaim Punya Performa, Kamera dan Layar Mumpuni
Penangkapan kedua remaja ini dilakukan polisi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB di tepi jalan lintas Bengkulu-Manna. Tepatnya di depan pagar SPBU yang ada di Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja.
Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap keduanya, sempat menarik perhatian masyarakat setempat yang semula mengira menangkap maling.
Saat diinterogasi polisi di tempat, remaja ini sempat merengek dan tidak mengakui kepemilikan paket ganja tersebut. Lalu kedua remaja ini digelandang ke Polres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jangan Salah, Walaupun Sama-sama Berbau, Ini Perbedaan Tabung Gas Bocor dan Habis
Kasat ResNarkoba Polres Seluma, AKP. Noviaska menegaskan pihaknya dalam perkara ini masih dalam tahap pengembangan, karena paket ganja tersebut diduga berasal dari luar daerah. Kuat dugaan ganja itu hendak diedarkan ke para pemuda di Kabupaten Seluma.
"Kedua remaja ini kita amankan setelah kita menerima laporan dari masyarakat yang resah karena kerap terjadi tempat transaksi narkoba. Setelah kita cek ternyata benar, makanya langsung kita amankan dan kembangkan," tegas AKP. Noviaska.
BACA JUGA:Turun Lagi, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Desember 2023, Cek Harga di Provinsimu
Sementara itu, Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan saat menyampaikan keterangan dalam rilis, kedua remaja ini dijerat Pasal 111 Junto 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena remaja ini terjerat dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
BACA JUGA:Waspada, Rasa Cemas Jadi Penyebab Utama Gangguan Mental di Kalangan Remaja
"Kalau ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar," tegas Kompol. Tatar Insan.