Aturan Ketat Beli Pertalite Segera Berlaku, Cek STNK Kendaraan Anda

Rabu 18-01-2023,11:27 WIB
Reporter : Tim
Editor : Purnama sakti

  1. JAKARTA, BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Aturan ketat pembelian BBM jenis Pertalite segera diberlakukan. Substansi revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah selesai dibahas. 

 

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pemerintah memang hati-hati dalam merevisi Perpres tersebut. "Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu di check ulang, secara materi, secara substansi apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," kata Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Masih Rp 10.000 per Liter, namun Kuotanya untuk Bengkulu Bertambah

BPH Migas sendiri berharap rencana pembatasan pembelian Pertalite bisa diterapkan secepatnya. Apalagi dikatakan Saleh proses revisi Perpres secara substansi telah selesai. Namun demikian, masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo untuk segera diterapkan.

BACA JUGA:PUSING!!! Avanza, Mobilio, Xpander dan Ertiga Terancam Tidak Bisa Isi Pertalite

Dalam revisi Perpres tersebut, pasal krusial yang menjadi pembahasan kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Rencananya, kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite di bawah 1.400 CC. Sedangkan untuk kendaraan 1.400 CC ke atas, harus menggunakan BBM non subsidi.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan BBM Pertalite Aman. Tahun Ini Lebih Mudah Dapat Minyak

Jika aturan ini berlaku, banyak kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite. Termasuk kendaraan yang laku keras di pasaran. Seperti Toyota Avanza, Honda Mobilio hingga Suzuki Ertiga.

BACA JUGA:Baru Jadi Idola, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Aturan Mainnya

Lengkapnya, kendaraan yang terancam tidak bisa menggunakan Pertalite tersebut, yakni 

Toyota Avanza,

Daihatsu Xenia,

Mitsubishi Xpander,

Wuling Confero S,

Honda Mobilio,

Kategori :